Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemudahan Djki Cek Merek Dagang

Kuliner Asik, Kemudahan Djki cek merek kini terbantu dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan World Intellectual Organization (WIPO), sebagai badan yang dibentuk langsung oleh PBB. Sebagaimana Djki bekerja, WIPO didirikan untuk melindungi kekayaan intelektual yang terdiri atas desain, penemuan, ciptaan serta merek dagang. 
Djki Cek Merek
Djki Cek Merek


Aturan Baru Djki Cek Merek 


Pendaftaran merek adalah pilar penting dalam membangun usaha serta mengembangkannya. Sebelumnya, khusus di Indonesia pendaftaran melalui jalur Djki di bawah naungan Kemenkumham. Sementara pendaftaran merek internasional dilakukan mandiri ke negara tujuan masing-masing.

Berkat bergabungnya Indonesia sebagai anggota WIPO, perusahaan Indonesia tak perlu lagi mendaftarkan hak merek ke negara tujuan. Melainkan langsung ke pemerintah dalam negeri yang kemudian dihubungkan ke 191 negara anggota WIPO berbasis internasional.

Sistem Madrid Protocol


Sistem perlindungan dalam WIPO menerapkan Madrid Protocol, ialah sistem yang memfasilitasi pendaftaran merek pada banyak yurisdiksi seluruh dunia. Dasar hukum mengacu pada perjanjian multilateral Perjanjian Madrid terkait pendaftaran merek skala internasional pada 1981.

Akses Indonesia terhadap Madrid Protocol baru dimulai pada 2016 lalu yang mencakup regulasi, infrastruktur serta sumber daya pada Djki. Sejak 2017 lalu, Indonesia sendiri telah meresmikan keanggotaan WIPO berbasis Madrid Protocol dengan konsisten. 

WIPO menerapkan sistem ini sejak 1989, yang memungkinkan pedagang nasional merambah bisnis ke negara lain guna mendapat perlindungan merek secara eksklusif. Bergabungnya Indonesia sebagai anggota ke-100 WIPO, kemudian menunjukkan jika Indonesia kian memudahkan jalur perdagangan internasional.

Sistem ini jelas membawa angin segar bagi pengusaha tanah air. Produk yang hendak dijual di luar negeri pun, bisa dengan bebas dijajakan di dalam negeri atas persetujuan merek. Selain hemat biaya, waktu pendaftaran pun akan lebih efisien dan mudah dengan satu jalur saja. 
 

Prosedur Pendaftaran Merek Internasional


Jika Anda adalah pengusaha yang hendak mencoba merambah pasar internasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat hak merek. Syarat pertama adalah setiap perusahaan yang akan mendaftar harus memiliki merek dengan permohonan pendaftaran ke Djki Indonesia. 

Selanjutnya, Djki bakal meminta pemilik merek melengkapi formulir MM2. Penting untuk mencantumkan kesesuaian data dengan formulir permohonan pendaftaran yang diajukan sebelumnya. Pemohon kemudian harus memilih negara tujuan merek yang akan didaftarkan. Metode ini untuk mempermudah persetujuan merek nantinya.

Apabila formulir MM2 dinyatakan layak akan dikirim ke Biro Internasional WIPO Jenewa, Swiss. Melalui badan tersebut, formulir selanjutnya didistribusikan ke negara tujuan yang dicantumkan. Setiap negara, berhak melakukan pemeriksaan termasuk persamaan dengan merek yang telah ada. Disetujui atau tidaknya, merupakan wewenang dari negara tersebut. 

Terdapat dua jenis biaya yang mesti dikeluarkan oleh pemohon bila ingin mendaftar merek internasional, yakni individual fee dan basic fee. Individual fee, dibayar kepada negara tujuan yang jumlahnya tergantung regulasi negara masing-masing. Sementara basic fee diberi kepada biro internasional sebesar 653 CHF.

Keuntungan Daftar Merek dengan WIPO


Mendaftarkan merek melalui WIPO jelas memberi keuntungan bagi perusahaan. Salah satunya adalah kemudahan dalam ekspor barang. Kebebasan penggunaan merek tersebut juga akan memudahkan promosi secara masif, termasuk pemasangan iklan dan meningkatkan branding image.


Meski dengan dua pembayaran, biaya yang harus dikeluarkan relatif normal dan bisa lebih menghemat ketimbang peraturan sebelumnya. Di sisi lain, waktu pengurusan akan lebih pendek karena menggunakan satu pintu. Perusahaan harus memahami waktu pemeriksaan serta aturan negara yang berbeda satu dengan yang lain, sama halnya pada Djki cek merek di Indonesia. 

Posting Komentar untuk "Kemudahan Djki Cek Merek Dagang"